
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman mengenai kerja sama pengelolaan keuangan pusat dan daerah, Selasa (22/2/2022).
Menurut Kakanwil DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edih Mulyadi nota kesepahaman yang ditandatangani ini merupakan kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan APBN dan APBD. Selain itu sebagai tindak lanjut penerapan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).