INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerapkan belanja barang menggunakan e-katalog lokal setiap melakukan pengadaan barang dan jasa.
Tim bidang E katalog LPSE Bangka Tengah, Aris menjelaskan, pemerintah daerah sekarang sudah diharuskan menggunakan e-katalog untuk belanja kantor.
“Sifatnya untuk yang pengadaan barang saja. Jadi kalau mau belanja apapun harus E-Katalog karena ini program untuk memajukan produk dalam negeri,” ucapnya kepasa intrik.id, Kamis (26/1/2023) di Kantor LPSE Bangka Tengah.
Aris juga mengatakan, daerah lain sudah menerapkan E-Katalog untuk belanja kantor dari dua tahun tetakhir. Namun masih banyak yang belum paham tentang E-Katalog itu sendiri.
“Kalau kita (Bangka Tengah-Red) sudah 2 tahun ini pakai E-Katalog. Cuma masih butuh penyesuaian,” ucapnya.
“Ribet diawal aja sih. Kalau sudah terbiasa lebih gampang. Butuh waktu peralihan aja,” lanjutnya.
Aris juga mengungkapkan, E-Katalog bisa digunakan orang-perorangan bukan hanya CV atau PT saja sehingga UMKM dan pelaku usaha lainnya bisa lebih berkembang pasarnya.
“Cuma kalau UMKM main E-Katalog, perputaran modalnya susah karena tidak langsung dibayarkan. Ada yang dibayarkan langsung cuma minta fee yang dipake Provinsi. Kalau E-Katalog semuanya free,” ungkap Haris.
Untuk diketahui, setiap penyedia yang mau daftar E-Katalog bisa langsung mendaftarkannya secara online lewat e-katalog.lkpp.go.id dan menyiapkan dokumen surat pernyataan pelaku usaha dengan materai 10.000, SPT 2 tahun terakhir badan atau perorangan, dan akta permodalan atau bisa langsung datang ke LPSE Bangka Tengah untuk dibantu secara langsung.
Sementara itu, Deny pengguna E-Katalog mengatakan, Sistem E-Katalog masih belum stabil dan perlu penyesuaian lebih.
“Error kemaren, gak bisa tambah produk sama gak bisa daftar. 2 jam saya nunggu baru kelar daftar E-Katalog,” ungkao Deny. (Erwin)