
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Bangka Tengah dipastikan tak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu tegaskan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat diwawancarai intrik.id di Rumah Dinasnya di Koba, Rabu (11/3/2026).
Ia mengatakan THR hanya tersedia untuk ASN (Pegawai Negeri Sipil dan PPPK) dan akan dibayarkan penuh.
“Kami sudah siapkan uang THR itu dan tidak ada pemotongan sama sekali. Cuma yang dipotong paling TPP(Tambahan Penghasilan Pegawai) yang memang dipotong 20%. Dan untuk PJLP dan PPPK Paruh Waktu akan kita usahakan berikan dalam bentuk lain. Bisa bingkisan atau uang juga, ” ujarnya.
Orang nomor 1 di Bangka Tengah itu juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan dana Rp 21,9 miliar untuk 4973 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di Bangka Tengah.
“Kita tinggal tunggu PPnya saja nanti seperti apa. Intinya THR itu nilainya 1 kali gaji pokok, ” ungkapnya.
Ia menyebutkan, jika THR tidak berdampak pada keuangan daerah karena memang sudah ada dalam APBD 2026 sebagai hak pegawai.
“Kita nanti pastikan tak ada keterlambatan dan nanti buat peraturan Bupati terkait ini. Intinya akan ada THR, ” tegasnya.
“THR akan kita upayakan ada karena ini termasuk cara mempertahankan data beli di masyarakatn, ” tutupnya