Bangka TengahBisnis

Pemkab Bangka Tengah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Halal

×

Pemkab Bangka Tengah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
Foto: Irwandi.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah memberikan fasilitas pembuatan sertifikat halal secara gratis bagi para pelaku UMKM.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kabupaten Bangka Tengah Irwandi mengatakan pihaknya bahkan menargetkan 500 sertifikat halal melalu jalur self declare.

“Langkah yang kami lakukan ini merupakan upaya dalam menarik minat konsumen, bahwa produk UMKM yang jual kehalalannya terjamin,” ujarnya, Jum’at (15/3/2024).

Irwandi menyebutkan, pembuatan sertifikat halal ini memang sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat yang mana hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan UMKM wajib bersertifikat halal.

“Sertifikat halal wajid dimiliki oleh setiap pelaku UMKM dan pengajuan sertifikat ini tidak berlaku bagi rumah makan, cafe dan catering, serta produk yang mengandung unsur hewani hasil sembelihan,” ujarnya.

Irwandi melanjutkan untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku UMKM bisa mendatangi langsung Kantor Disperindag dengan membawa persyaratan yang sesuai aturan.

“Sertifikat bisa diajukan langsung ke kami dengan membawa persyaratan lengkap, seperti nomor induk berusaha (NIB Usaha), foto copy pemilik usaha, mengisi formulir pendaftaran dan membawa serta foto produk usaha beserta mereknya,” lanjutnya.

Ia berharap pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Pada intinya kami berusaha memberikan kemudahan dan membantu palaku UMKM Bangka Tengah memperoleh sertifikat halal,” turup Irwandi.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas