
“Bisa dikatakan nyaplok tanah kita sepanjang 3 Km. Karena sesuai Permendagri nomor 17 tahun 2008 tidak dititik itu,” ucapnya kepada intrik.id.
Budi juga mengatakan jika sudah mengirim surat ke Bupati dan juga Pj Gubernur terkait masalah pencaplikan tanah ini. Pihaknya masih menunggu itikat baik dari Pemerintah Bangka Selatan.
“Kami masih menunggu itikad baik. Surat sudah kami layangkan namun tak ditulis. Bahkan masih melakukan pembangunan. Ini bisa terjadi konflik kalau diteruskan,” ujarnya.