
Ia mengatakan tapal batas itu memang perbatasan dengan Desa Tepus, Bangka Selatan. Namun pembangunannya masuk wilayah Desa Lubuk Pabrik sejauh 3 Km.
“Saat ini kami berusaha menenangkan warga agar tak terprovokasi dan ini harus ada kejelasan dari semua pihak dan adanya sosialisasi atau tabayun dulu,” lanjutnya.
Budi menegaskan, batas wilayah tersebut milik Desa Lubuk Pabrik sesuai Permendagri no 17 tahun 2008 tentang batas desa. Menurutnya, proyek pembangunan gerbang perbatasan desa Tepus dengan Lubuk pabrik senilai Rp 340 juta itu tidak pada tempat yang seharusnya.