Pemerintah Bisa Ambil Pajak Galian C Meskipun Tanpa Izin

    Foto: Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia.

    “Dasar BPRD Bekerja itu peraturan menteri keuangan dan undang-undang yang mengatur keuangan. Kalau perizinan dan pengawasan bukan kami itu ada di ranah satu pintu dan provinsi. Intinya, kalau ada perusahaan ambil MBLB di daerah kita kami yang pungut. Dengan catatan, jika kami tak bisa memungut pajak di wilayah pengambilan MBLB ditempat tak bisa ngurus izin seperti Hutan Lindung, ” ungkapnya.

    “Idealnya memang, izin keluar dulu baru mereka bekerja. Tapi, kalau mereka sudah bekerja, alangkah enaknya mereka, sudahlah ilegal gak bayar pajak pula. Karena memang bukan topoksi kami, kami cuma bisa mengingatkan perusahan agar membuat izin dan melaporkan kegiatan tersebut saja ke dinas terkait. Tapi pajak tetap kami ambil, ” lanjutnya.

    Ia juga menyebutkan, pajak MBLB yang tak bisa diambil hanya di daerah pengambilan yang memang tak bisa keluar izin saja seperti di daerah Hutan Produksi atau Hutan Lindung.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook