
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) harus di pungut oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah (BPRD) walau perusahaan pengambil tersebut tak memiliki izin sama sekali.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah (BPRD Bateng) Aisyah Sisyilia di kantornya saat diwawancarai pihak intrik.id, Selasa (11/2/2205).
“Dasar kita dalam memungut pajak adalah pengambilan yang dilakukan untuk komersil bukan perizinan. Artinya pajak itu memaksa dan harus dilakukan pungutan. Ini masalah pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan seperti galian C ya, ” ujarnya.