
Ia melanjutkan, jika berbicara keuangan artinya jika ada pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti galian C pasir kwarsa yang dilakukan perusahaan untuk komersil wajib ditarik pajaknya walau perusahaan tersebut tak berizin dan itu sesuai pedoman peraturan Menteri keuangan dan undang-undang.
“Pokonya kalau ada galian C yang dilakukan oleh perusahaan untuk komersil bukan untuk sosial pasti kena pajak. Kalau untuk sosial baru tidak kena pajak. Mindsetnya seperti ini, sudahlah ilegal gak bayar pajak lagi enak dong. Kan pajak diambil karena merubah bentuk suatu kawasan. Ada ada aturan yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ranah perizinan tetap ada di dinas perizinan satu pintu dan pengawasan ada di provinsi masing-masing daerah. Namun, untuk pemungutan pajak dilakukan di daerah yang terjadi aktivitas pengambilan MBLB di daerah tersebut.