Pemerasan Bermodal ID-Card Wartawan

    Foto: ist

    Perusahaan Pers tidak Terdaftar

    Jika wartawan asli sudah jelas nama perusahaan pers nya, lain dengan wartawan bodrex yang justru tidak jelas perusahaan pers nya. Mereka kerap membuat nama media sendiri di internet ataupun dicetak seperti tabloid lainnya. Tetapi nama perusahaan persnya tidak terdaftar dalam data resmi perusahaan pers di basis data Dewan Pers.

    Memang beberapa dari mereka memiliki nomor legalitas terdaftar dalam Kemenkumham sebagai CV ataupun PT. Namun entah nomor CV dan PT siapa serta fokus dibidang media ataukah bukan itupun tidak jelas. Jadi bila perusahaan media mereka tidak terdaftar dalam Dewan Pers, jangan percaya kalau mereka itu mengaku wartawan.

    Mengorek Berita tentang Kesalahan

    Para oknum wartawan bodrex kerap kali datang untuk wawancara. Namun hal yang diwawancarakan justru tidak mengarah pada substansi kejurnalistikan. Melainkan seolah mengorek setiap kemungkinan adanya kesalahan yang kita lakukan untuk bisa dijadikan ancaman pemberitaan.

    Hal ini tentu sudah pasti akan menjadi jebakan para oknum agar target mau memberikan sejumlah uang yang bisa cukup fantastis sebagai uang tutup mulut. Tapi disaat ini mereka sadar bahwa dengan menyebut nominal, mereka akan dengan mudah dijebloskan ke penjara. Sehingga di era sekarang para oknum wartawan karbitan ini tidak berani menyebut nominal. Tapi tenang, mereka tetap bisa dijerat tentang pasal penipuan ataupun Pemerasan dengan disertai Ancaman.

    Menurut laporan beberapa sumber dari sejumlah Sekolah dan Kantor, saat ini oknum yang mulai kembali melancarkan aksinya di Cilacap hanya menyebutkan dengan bahasa uang jalan ataupun uang bensin. Sudah datang tidak diundang pulangnya malah minta dibensinin, kalah mandiri sama jelangkung nih.

    Organisasi Wartawan tidak Diakui Dewan Pers

    Legalitas perkumpulan seorang wartawan tentunya berbeda dengan legalitas sebuah perkumpulan biasa. Dalam hal ini seorang pers biasanya tergabung dan berafiliasi dalam organisasi pers resmi. Bukan hanya legal secara Kemenkumham sebagaimana legalitas organisasi masyarakat, melainkan juga diakui keberadaannya oleh Dewan Pers.

    Sampai saat ini Dewan Pers hanya mengakui 10 organisasi resmi yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)a, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook