
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan dengan Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah. Perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Perlang Sawitindo Mas (PT PSM) secara terang-terangan mengakui telah membuang limbah ke sungai.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh KTU PT PSM, Zenco Fernando Siagian, saat dicecar pertanyaan oleh Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar.
Tanpa berkelit, Zenco menyebut bahwa pembuangan limbah itu dilakukan atas perintah pimpinan perusahaan (Askep).
“Membuang limbah atas perintah pimpinan kami,” ungkapnya,Jumat (3/4/2026).
Namun, alasan yang disampaikan perusahaan justru menuai kemarahan. PT PSM berdalih bahwa pembuangan limbah tersebut dilakukan untuk “uji coba pipa”.
Alasan ini langsung dibantah keras oleh Kepala DLH. Ari Yanuar menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pembuangan limbah langsung ke sungai dengan dalih apa pun, termasuk uji coba.
“Tidak boleh langsung dibuang ke sungai. Harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu. Kalau tidak layak, harus diolah sampai layak, bukan dibuang begitu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari bahkan menyebut dalih “uji coba pipa” sebagai akal-akalan perusahaan untuk menghindari prosedur yang seharusnya.
“Ini akal-akalan saja. Tidak ada istilah uji coba pipa untuk buang limbah. Semua harus sesuai izin dan dilaporkan,” tambahnya dengan nada geram.
DLH Bangka Tengah juga mengungkapkan bahwa tidak pernah menerima laporan apa pun dari pihak PT PSM terkait aktivitas pembuangan limbah tersebut.
Artinya, tindakan perusahaan diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa pengawasan resmi.
Atas pelanggaran ini, DLH memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT PSM.