Pembayaran Pengahasilan Bulan Tertentu untuk Kades Bangka Tengah Dalam Proses Transfer

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ditemui di hari ke-2 seminar Legal Advancement for ‘Desa’ Empowerment Movement yang digelar di Smartclassroom FH Universitas Pertiba Pangkalpinang, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah, Padlillah, membenarkan bahwa pembayaran penghasilan bulan tertentu untuk kades, BPD, dan perangkat desa se-Bangka Tengah dalam proses transfer hari ini, Rabu (27/03/2024).

    Disebutkan Padlillah, pemberian penghasilan bulan tertentu ini merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada unsur Pemerintah Desa se-Bangka Tengah.

    “Bagaimanapun, Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tantangan dan kendala di masyarakat begitu beragam dan memerlukan penanganan yang tidak mudah. Hal ini menjadi perhatian serius Bapak Bupati Algafry,” ujarnya.

    Di tempat yang sama satu hari sebelumnya, Selasa (26/03/2024), Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, menyerahkan penghasilan bulan tertentu ini secara simbolis yang diwakilkan kepada Kades Perlang, Kades Pasir Garam, dan Kades Sungaiselan Atas.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Saya harap penghasilan bulan tertentu ini bisa memberikan berkah manfaat untuk rekan-rekan kades dan perangkat desa serta BPD. Semoga pemerintah desa se-Bangka Tengah semakin baik lagi kinerjanya, tetap bersatu untuk mewujudkan visi misi pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah ini,” ucap Algafry di hadapan peserta seminar yang terdiri atas kades dan perangkat desa se-Bangka Tengah.

    Kebijakan yang diambil Algafry ini terkait dengan peraturan Kemendagri RI yang menyebutkan bahwa kades dan honorer tidak mendapatkan THR karena bukan ASN. Pengalokasian penghasilan bulan tertentu ini diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.

    Senada dengan hal ini, Padlillah selaku Kadinsos-PMD juga berharap adanya pemberian penghasilan bulan tertentu ini bisa terus memotivasi unsur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Menurutnya, kebijakan ini tidak serta-merta muncul menanggapi hal viral terkait tidak adanya THR untuk kades dan honorer, namun Bupati bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah memikirkan ini, bahkan sejak 2023 lalu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Jadi ini tahun kedua diberikannya penghasilan bulan tertentu. Memang jumlah nominalnya tidak signifikan karena tergantung kemampuan desa dan pemerintah kabupaten. Harapannya ini semua bisa berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin serta kontinyu untuk dilaksanakan di tahun-tahun mendatang,” imbuh Padlillah.

    Tagged with:
    Dana desakades
    Mungkin Suka Ini juga:
    16 Pengusaha Ujian Buat Roti

    16 Pengusaha Ujian Buat Roti

    Subandri Disebut Merekomendasikan Pegawai dan Petani ke PT BAM

    Subandri Disebut Merekomendasikan Pegawai dan Petani ke PT BAM

    Rugikan Masyarakat, DPRD Bangka Tengah Minta Perizinan Perusahaan Sawit Dicabut

    Rugikan Masyarakat, DPRD Bangka Tengah Minta Perizinan Perusahaan Sawit Dicabut

    TBS Sawit Bangka Tengah Termurah Sedunia, Apkasindo Ngadu ke DPRD

    TBS Sawit Bangka Tengah Termurah Sedunia, Apkasindo Ngadu ke DPRD

    Kekurangan Komputer saat TKA, Algafry: Ada Siswa Harus Menumpang ke Sekolah Lain

    Kekurangan Komputer saat TKA, Algafry: Ada Siswa Harus Menumpang ke Sekolah Lain

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep