Pembayaran Pengahasilan Bulan Tertentu untuk Kades Bangka Tengah Dalam Proses Transfer

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ditemui di hari ke-2 seminar Legal Advancement for ‘Desa’ Empowerment Movement yang digelar di Smartclassroom FH Universitas Pertiba Pangkalpinang, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah, Padlillah, membenarkan bahwa pembayaran penghasilan bulan tertentu untuk kades, BPD, dan perangkat desa se-Bangka Tengah dalam proses transfer hari ini, Rabu (27/03/2024).

    Disebutkan Padlillah, pemberian penghasilan bulan tertentu ini merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada unsur Pemerintah Desa se-Bangka Tengah.

    “Bagaimanapun, Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tantangan dan kendala di masyarakat begitu beragam dan memerlukan penanganan yang tidak mudah. Hal ini menjadi perhatian serius Bapak Bupati Algafry,” ujarnya.

    Di tempat yang sama satu hari sebelumnya, Selasa (26/03/2024), Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, menyerahkan penghasilan bulan tertentu ini secara simbolis yang diwakilkan kepada Kades Perlang, Kades Pasir Garam, dan Kades Sungaiselan Atas.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Saya harap penghasilan bulan tertentu ini bisa memberikan berkah manfaat untuk rekan-rekan kades dan perangkat desa serta BPD. Semoga pemerintah desa se-Bangka Tengah semakin baik lagi kinerjanya, tetap bersatu untuk mewujudkan visi misi pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah ini,” ucap Algafry di hadapan peserta seminar yang terdiri atas kades dan perangkat desa se-Bangka Tengah.

    Kebijakan yang diambil Algafry ini terkait dengan peraturan Kemendagri RI yang menyebutkan bahwa kades dan honorer tidak mendapatkan THR karena bukan ASN. Pengalokasian penghasilan bulan tertentu ini diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.

    Senada dengan hal ini, Padlillah selaku Kadinsos-PMD juga berharap adanya pemberian penghasilan bulan tertentu ini bisa terus memotivasi unsur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Menurutnya, kebijakan ini tidak serta-merta muncul menanggapi hal viral terkait tidak adanya THR untuk kades dan honorer, namun Bupati bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah memikirkan ini, bahkan sejak 2023 lalu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Jadi ini tahun kedua diberikannya penghasilan bulan tertentu. Memang jumlah nominalnya tidak signifikan karena tergantung kemampuan desa dan pemerintah kabupaten. Harapannya ini semua bisa berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin serta kontinyu untuk dilaksanakan di tahun-tahun mendatang,” imbuh Padlillah.

    Tagged with:
    Dana desakades
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Puluhan Anak Yatim Piatu dapat Bingkisan dari DPRD dan Wakil Bupati Bangka Tengah

    Puluhan Anak Yatim Piatu dapat Bingkisan dari DPRD dan Wakil Bupati Bangka Tengah

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

    Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada