Pemain Narkoba Akan Dimiskinkan

    Foto: Pelaku penyalahgunaan narkoba. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA — Pelaku peredaran gelap narkoba akan dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, Senin (5/9/2022).

    Hal itu ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien. Ia mengatakan pelaku akan dijerat UU tentang Narkotika dan pencucian uang.

    “Pemain jaringan internasional ini tidak hanya kita jerat dengan satu undang-undang, tapi kita miskinkan dia,” ungkapnya.

    Ia mengatakan saat ini sudah ada dua kasus yang menggunakan dua undang-undang tersebut.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Saat ini sudah masuk ke masa persidangan di Pengadilan Tinggi. Yang kita sita uangnya bahkan showroom-nya juga kita sita,” ucap Zainul.

    Menurutnya, penyalahgunaan Narkotika di Bangka Belitung sangat tinggi. Bahkan dari hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya pada Agustus 2021 lalu rata-rata penghuni lapas (lembaga Pemasyarakatan) didominasi narapidana tindak Narkotika.

    “Rangking pertama itu napi narkoba, total keseluruhan ada 1.5711 orang. Tapi berkat kerjasama semua pihak, pada bulan ini ada penurunan yaitu sebanyak 1.181 orang,” jelasnya.

    Bahkan di Lapas Sungailiat sendiri, kata dia, dari total 445 orang napi, hampir 50 persen diisi oleh napi narkoba yakni sebanyak 211 orang.(red)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    PT Timah Tbk Dukung Koperasi jadi Mitra Profesional

    PT Timah Tbk Dukung Koperasi jadi Mitra Profesional

    Reklamasi Laut, PT Timah Tbk Turunkan Ribuan Unit Artificial Reef di Bangka Belitung

    Reklamasi Laut, PT Timah Tbk Turunkan Ribuan Unit Artificial Reef di Bangka Belitung

    Januari 2026, Bangka Belitung Masih Inflasi

    Januari 2026, Bangka Belitung Masih Inflasi

    Tins Green Garden Foresttree Diresmikan

    Tins Green Garden Foresttree Diresmikan

    Puluhan Guru di Pangkalpinang Dibekali Keterampilan Kreatif

    Puluhan Guru di Pangkalpinang Dibekali Keterampilan Kreatif

    Selama Satu Dekade, Hampir 1,5 Juta Pohon Ditanami PT Timah Tbk di Bangka Belitung

    Selama Satu Dekade, Hampir 1,5 Juta Pohon Ditanami PT Timah Tbk di Bangka Belitung

      Ikuti kami di Facebook