Pemain Narkoba Akan Dimiskinkan

    Foto: Pelaku penyalahgunaan narkoba. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA — Pelaku peredaran gelap narkoba akan dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, Senin (5/9/2022).

    Hal itu ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien. Ia mengatakan pelaku akan dijerat UU tentang Narkotika dan pencucian uang.

    “Pemain jaringan internasional ini tidak hanya kita jerat dengan satu undang-undang, tapi kita miskinkan dia,” ungkapnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook