
INTRIK.ID, BANGKA — Pelaku peredaran gelap narkoba akan dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, Senin (5/9/2022).
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien. Ia mengatakan pelaku akan dijerat UU tentang Narkotika dan pencucian uang.
“Pemain jaringan internasional ini tidak hanya kita jerat dengan satu undang-undang, tapi kita miskinkan dia,” ungkapnya.