
Ia mengatakan saat ini sudah ada dua kasus yang menggunakan dua undang-undang tersebut.
“Saat ini sudah masuk ke masa persidangan di Pengadilan Tinggi. Yang kita sita uangnya bahkan showroom-nya juga kita sita,” ucap Zainul.
Menurutnya, penyalahgunaan Narkotika di Bangka Belitung sangat tinggi. Bahkan dari hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya pada Agustus 2021 lalu rata-rata penghuni lapas (lembaga Pemasyarakatan) didominasi narapidana tindak Narkotika.