
Dari keterangan yang diterima, pelaku Cin dan MT ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran 300 ribu rupiah.
Kasus ekspoitasi tersebut, lanjut Era, terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Dari keterangan yang diterima, ternyata Cin dan Mt merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan dari Cin serta Sa merupakan teman dari Mt,” ungkap Era.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku Cn dan Mt melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Uu RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara.