
Ia mengatakan alat berat yang beroperasi di Bangka Tengah seharusnya tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Bangka Tengah.
“Apalagi ofsen pajak (pajak yang langsung masuk ke daerah masing-masing) kalau mencapai 66 persen dari total pembayaran pajak. Jadinya kalau memang yang disita bisa diambil pajaknya, pasti akan menambah pemasukan daerah, ” lanjutnya.
Dani mengatakan saat ini pihaknya sudah mendapatkan pajak Rp36.566.000 dari seluruh alat berat. Nilai tersebut sudah melebih target yakni hanya Rp 35.782.050.