SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Sepanjang tahun 2020, terdapat 826 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Sungailiat. Dari jumlah tersebut, 219 merupakan kasus cerai talak dan 607 merupakan cerai gugat.
Humas PA Kelas IB Sungailiat, Ansori mengatakan dari kasus tersebut 741 sudah dinyatakan putus oleh pengadilan.
“Laporan perkara yang sudah putus ada 203 cerai talak, 538 untuk cerai gugat,” ungkapnya, Senin (11/1/2021).
Dari laporan yang ada di PA Sungailiat, kasus perceraian yang banyak masuk terjadi pada bulan Januari dan Juli.
“Kalau kita lihat, pada bulan Januari ada 34 perkara cerai talak dan 82 cerai gugat. Bulan juli juga tinggi, cerai talak ada 29 dan cerai gugat ada 94 perkara,” terang Ansori.
Ia mengatakan hampir tiap bulan selalu ada perkara perceraian yang masuk di pengadilan agama tersebut meskipun intensitasnya berbeda-beda.
“Hampir tiap bulan selalu ada, cuma bulan april dan mei saja yang sedikit sekitar 10 hingga belasan perkara saja,” tambahnya.
Ansori juga mengatakan bahwa banyaknya kasus perceraian yang diterima pihaknya dilatari oleh faktor ekonomi.
“Rata-rata karena ekonomi, baik ekonominya turun maupun ekonominya yang lagi naik. Biasanya kalau ekonomi turun karena tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya tapi kalau ekonomi yang lagi naik ini karena sering ningkrong di kafe jadi sering lihat-lihat wanita lain,” pungkasnya.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
“Dimasa pandemi ini sidang yang kita lakukan hanya empat atau lima sehari, biasanya lebih mungkin bisa sampai 10 perkara,” ungkap Ansori. (int)