Peristiwa

    Operasi Patuh Menumbing, Satlantas Bangka Tengah Bawa Pihak Pengadilan

    ×

    Operasi Patuh Menumbing, Satlantas Bangka Tengah Bawa Pihak Pengadilan

    Sebarkan artikel ini
    Foto: Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan lalu lintas polres Bangka Tengah akan menggelar operasi patuh menumbing dari tanggal 15-28 Juli 2028 di beberapa titik di Bangka Tengah.

    Baca Juga:  Polres Bangka Kerahkan 63 Personil

    Operasi patuh menumbing kali ini akan mendatangkan pihak pengadilan untuk melakukan sidang ditempat dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran apapun yang ada di jalan.

    “Untuk operasi patuh kali ini akan digelar dari 15-28 Juli 2024 dimana kita menerapkan sidang ditempat bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas, ” ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah Iptu. Kardonetso.

    Baca Juga:  Pasturi di Bangka Tega Jual Keponakannya Sendiri

    Ia melanjutkan, jika jajaran sat lantas akan menyisir orang-orang yang melawan arah, over dimensi dan kapasitas, tidak memakai helm termasuk yang tidak bawa surat-surat berkendara dan motor tidak standar.

    “Kita akan lakukan tilang secara manual dan menjaring razia dengan cara bergerak atau dinamis dan juga secara diam atau stationery, ” jelas Iptu. Kardonetso.

    Baca Juga:  Sudah 5 Kasus Kecelakaan, Iptu Lilis: Kebanyakan Tak Uji KIR

    Saat ditanya apakah akan menyisir wilayah lainnya, Iptu. Kardonetso menegaskan hanya melakukan tilang di tempat dekat dengan pengadilan Koba saja.

    “Untuk sidang ditempat paling di daerah Koba dan sekitarnya. Tapi untuk diluar itu kita tetap menilang pelanggaran dan akan menitipkan kendaraan tilang di Polsek terdekat, ” tegasnya.

    “Ini bukan cuma untuk kami, tapi untuk masyarakat agar lebih disiplin berkendala, tertib, aman dan membuat jalanan kita bebas dari kecelakaan maut. Itu yang ingin kami tegaskan, ” lanjutnya.

    Iptu. Kardonetso menghimbau agar masyarakat selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas karena semua peraturan dibuat untuk keselamatan masyarakat.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

    Home
    Hot
    Redaksi
    Cari
    Ke Atas