INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak delapan orang penambang dan koordinator tambang ilegal di Sungai Rembang, Sungaiselan terjaring razia yang digelar oleh Polres Bangka Tengah. Bahkan salah satunya merupakan Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun penangkapan itu justru ditentang oleh keluarga pelaku dengan menyatakan protes dan meminta untuk dilepaskan ke Mapolres Bangka Tengah, Selasa (26/11/2024).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya mengatakan pelaku sudah diamankan tujuh hari lalu dan ditahan di sel tahanan Polres Bangka Tengah.
“Kami lakukan razia 20 November 2024 lalu yang artinya para oknum penambang sudah ditahan 7 hari sampai hari ini. Ini juga sesuai intruksi presiden untuk menstrilkan wilayah penambangan ilegal dan kami mengamankan 8 oknum penambang ilegal yang saat itu sedang beraktivitas. Dan hari ini kami juga beraudiensi dengan para istri-istri tentang kejelasan suami-suami mereka yang ditahanan, ” tegasnya, Selasa (26/11/2024).
Perwira melati 2 itu juga menjelaskan ada sekitar 50 orang yang datang dan melakukan audiensi untuk menuntut para pelaku bebas.
“Tadi kami berdiskusi perwakilan sekitar 10 orang ke dalam ruangan dan memberikan pencerahan serta edukasi bagaimana proses hukum berlangsung. Kami juga tadi sudah memberikan waktu bagi keluarga yang ingin menjenguk oknum yang ditahan sesuai jadwal kunjungan. Intinya, kami tetap menjalankan proses dengan benar dan menjaga kondusifitas dari 40-50 orang yang tadi datang,” jelas Pradana.
AKBP. Pradana menegaskan, jika semua aktor dan oknum penambang termasuk koordinator yang terlibat ditahan oleh Polres Bangka Tengah sesuai aturan dan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu sama sekali.
“Prosesnya masih berlanjut dan menunggu hasil keputusannya, ” tegas Pradana.
Ia menyebutkan, jika semua proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan akan terus berlanjut sampai adanya keputusan pengadilan.
“Tak ada penghentian kasus karena memang kami menjaring di lapangan langsung. Dan semua proses berjalan secara terbuka dan transparan,” tuturnya.
Ia enghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum karena semua pelanggaran ada resiko yang harus ditanggung. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga suasana kamtibmas untuk selalu kondusif.