
“Kami ini bersikap pasif, artinya berdasarkan perintah. Kalau dari pimpinan menurunkan perintah untuk laksanakan kami akan laksanakan,” imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini Erry mengaku belum menerima surat keputusan atas pemberhentian Magrizan sebagai anggota DPRD Bangka. Sehingga yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota biasa.
“Kami tidak bisa memberhentikan, karena secara administratif beliau diresmikan dengan keputusan gubernur. Dan untuk keputusan pemberhentian kami belum menerima juga,” ujarnya.(red)