INTRIK.ID, BANGKA — Meski sudah resmi terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) KPU sebagai calon dari Gerindra, Magrizan masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka dari partai Hanura.
Hal tersebut masih belum adanya proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dari partai Hanura sendiri.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, Erry Gusnawan mengaku telah menerima berkas usulan nama pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Hanura.
Ia mengatakan, proses usulan tersebut sudah disampaikan ke pimpinan dewan dan sudah dibahas di Badan Musyawarah (Banmus).
“Kami sudah menerima usulan nama PAW dari Partai Hanura. Malah sudah kami naikkan ke pimpinan dan sudah dibawa ke Banmus. Saat ini masih menunggu disposisi untuk dilakukan proses,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Ia mengatakan pihaknya hanya melakukan pekerjaannya setelah adanya perintah dari atasan.
“Kami ini bersikap pasif, artinya berdasarkan perintah. Kalau dari pimpinan menurunkan perintah untuk laksanakan kami akan laksanakan,” imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini Erry mengaku belum menerima surat keputusan atas pemberhentian Magrizan sebagai anggota DPRD Bangka. Sehingga yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota biasa.
“Kami tidak bisa memberhentikan, karena secara administratif beliau diresmikan dengan keputusan gubernur. Dan untuk keputusan pemberhentian kami belum menerima juga,” ujarnya.(red)