
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lain dari unsur swasta dan politik.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut menelusuri dugaan penerimaan uang lain di lingkungan kementerian, di luar dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Ketidakhadiran Nusron kali ini belum berarti ia menolak seluruh proses hukum. Berdasarkan keterangan KPK, Nusron telah menyampaikan alasan secara tertulis dan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaannya.
Namun, pemeriksaan tersebut menjadi penting karena KPK secara terbuka menyatakan membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara.
Publik kini menunggu kapan pemeriksaan ulang akan dilaksanakan dan informasi apa yang dapat diperoleh penyidik dari keterangan Menteri ATR/BPN tersebut.
Hingga pemeriksaan dilakukan, status Nusron dalam perkara ini adalah saksi yang dipanggil penyidik, bukan tersangka. Ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.