
KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. Lembaga antirasuah itu juga berharap Nusron memenuhi panggilan selanjutnya.
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut KPK, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memahami rangkaian perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga mendalami aliran uang dan dugaan jalur perintah dalam perkara tersebut.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi, KPK berupaya mengungkap bagaimana proses yang dipersoalkan berlangsung dan siapa saja yang diduga memiliki keterlibatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.