Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK, Pemeriksaan Kasus ATR/BPN Dijadwalkan Ulang

    Caption: Nusron Wahid.

    INTRIK.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

    Nusron sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dengan alasan memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

    Ketidakhadiran tersebut membuat pemeriksaan terhadap Nusron harus dijadwalkan ulang. Padahal, KPK menyatakan keterangan menteri tersebut dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nusron telah mengirimkan konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

    “Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi, seperti dikutip dari pemberitaan ANTARA.

    KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. Lembaga antirasuah itu juga berharap Nusron memenuhi panggilan selanjutnya.

    Keterangan Nusron Dibutuhkan Penyidik

    Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Menurut KPK, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memahami rangkaian perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik juga mendalami aliran uang dan dugaan jalur perintah dalam perkara tersebut.

    Dengan pemeriksaan saksi-saksi, KPK berupaya mengungkap bagaimana proses yang dipersoalkan berlangsung dan siapa saja yang diduga memiliki keterlibatan.

    Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.

    Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lain dari unsur swasta dan politik.

    Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut menelusuri dugaan penerimaan uang lain di lingkungan kementerian, di luar dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

    Ketidakhadiran Nusron kali ini belum berarti ia menolak seluruh proses hukum. Berdasarkan keterangan KPK, Nusron telah menyampaikan alasan secara tertulis dan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaannya.

    Namun, pemeriksaan tersebut menjadi penting karena KPK secara terbuka menyatakan membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara.

    Publik kini menunggu kapan pemeriksaan ulang akan dilaksanakan dan informasi apa yang dapat diperoleh penyidik dari keterangan Menteri ATR/BPN tersebut.

    Hingga pemeriksaan dilakukan, status Nusron dalam perkara ini adalah saksi yang dipanggil penyidik, bukan tersangka. Ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

      Ikuti kami di Facebook