
Ketiga, proses konstitusional benar-benar ditempuh. Skenario ini memerlukan langkah dari lembaga yang berwenang serta pemenuhan syarat dan tahapan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Prosesnya tidak dapat digantikan oleh petisi, demonstrasi, atau tuntutan politik semata.
Ketiga skenario tersebut masih bergantung pada perkembangan fakta dan tindakan lembaga berwenang. Belum tepat menyebut salah satunya sebagai hasil yang pasti.
Polemik ini juga menjadi ujian bagi lembaga negara. Publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai persyaratan pendidikan calon pemimpin, standar penyetaraan ijazah luar negeri, dan mekanisme verifikasi yang digunakan dalam pencalonan.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, penjelasan berbasis dokumen dan ketentuan hukum semestinya dapat memperjelas duduk perkara. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, lembaga terkait perlu menjelaskan tanggung jawab dan tindak lanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, proses hukum harus dijalankan tanpa tekanan politik dan tanpa menganggap seseorang bersalah sebelum terbukti. Prinsip ini penting agar penyelesaian polemik tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.
Sampai perkembangan yang terverifikasi pada Oktober 2026, polemik ijazah Gibran belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya pasti dicopot dari jabatan Wakil Presiden.
Putusan MK memang memunculkan pertanyaan serius mengenai bukti pendidikan yang diajukan dalam persidangan. Namun, mahkamah tidak membatalkan jabatan Gibran, sedangkan pengaduan ke Bareskrim harus melalui proses hukum tersendiri.
Nasib jabatan Gibran pada akhirnya tidak ditentukan oleh kerasnya perdebatan di media sosial, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan, ketentuan hukum yang berlaku, dan mekanisme konstitusional yang sah.
Pertanyaan yang kini lebih relevan bukan semata-mata apakah Gibran akan dicopot, melainkan apakah lembaga-lembaga negara mampu memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai persoalan yang menyangkut persyaratan seorang Wakil Presiden.