Nasib Jabatan Gibran di Ujung Polemik Ijazah, Bisa Dicopot atau Tetap Bertahan?

    Caption: Aksi Gibran saat debat cawapres 2019 lalu dengan laras gedung MK.

    INTRIK.ID – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menemukan ujungnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 justru membuka pertanyaan yang lebih besar: jika pengadilan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA, bagaimana nasib jabatan orang nomor dua di Indonesia itu?

    Pertanyaan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Persoalan ini menyentuh persyaratan pencalonan, pertanggungjawaban lembaga negara, serta batas kewenangan hukum setelah seorang pejabat dilantik.

    Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal. Putusan MK tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Karena itu, anggapan bahwa kursi Gibran otomatis gugur setelah putusan tersebut tidak memiliki dasar dalam amar putusan yang dibacakan MK.

    Putusan MK Menyisakan Persoalan yang Belum Terjawab

    Dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

    Akan tetapi, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang diajukan tersebut.

    Dengan demikian, putusan itu harus dibaca secara utuh. Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan bukanlah putusan pidana yang menyatakan Gibran melakukan pemalsuan dokumen. Pada saat yang sama, putusan itu juga tidak dapat diartikan sebagai pembuktian bahwa seluruh persoalan mengenai persyaratan pendidikannya telah selesai.

    Di sinilah persoalan tersebut menjadi penting. Jika masih ada pertanyaan tentang keabsahan dokumen penyetaraan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan, bukan dengan menganggap jabatan Wakil Presiden otomatis gugur.

    Bareskrim Menjadi Salah Satu Titik Penentu

    Setelah putusan MK, polemik berlanjut ke ranah hukum. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2026.

    Pengaduan itu mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019 dan digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

    Langkah tersebut membuka ruang pemeriksaan yang berbeda dari perkara di MK. Aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan, sepanjang penanganannya memenuhi ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

    Namun, pengaduan bukanlah bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Penetapan status hukum seseorang juga tidak dapat didasarkan hanya pada polemik publik atau kesimpulan sepihak pelapor.

    Karena itu, perkembangan yang paling penting untuk dipantau bukan sekadar berapa banyak pihak yang melaporkan, melainkan bagaimana aparat menelusuri dokumen, dasar penerbitannya, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga terkait.

    Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wakil Presiden?

    Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Mekanisme tersebut tidak sama dengan pembatalan pencalonan oleh penyelenggara pemilu ataupun pengaduan pidana kepada kepolisian.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, antara lain apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosesnya melalui DPR, pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR, dan keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

    Artinya, sekalipun kelak muncul temuan hukum yang relevan mengenai persyaratan jabatan Gibran, hal tersebut tidak serta-merta membuatnya kehilangan jabatan. Harus ada dasar hukum yang tepat dan proses konstitusional yang sesuai.

    Persoalan berikutnya adalah apakah fakta dan bukti yang nantinya ditemukan benar-benar memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam konstitusi. Hal itu tidak bisa dipastikan hanya berdasarkan putusan MK mengenai sengketa hasil pemilu atau pengaduan yang sedang diproses.

    Tiga Skenario Nasib Politik Gibran

    Ada tiga kemungkinan yang layak diperhatikan dalam perkembangan polemik ini.

    Pertama, Gibran tetap menjabat. Skenario ini terjadi apabila tidak ada proses hukum atau konstitusional yang menghasilkan dasar sah untuk memberhentikannya. Polemik dapat terus berlangsung di ruang publik, tetapi tekanan politik saja tidak cukup untuk mencopot seorang Wakil Presiden.

    Kedua, muncul temuan baru yang memperbesar tekanan politik. Jika pemeriksaan dokumen menghasilkan fakta baru, persoalan ini dapat berkembang menjadi desakan agar lembaga terkait menjelaskan proses penerbitan surat penyetaraan dan verifikasi pencalonan. Namun, temuan administratif maupun dugaan pelanggaran tidak otomatis berarti syarat pemberhentian telah terpenuhi.

    Ketiga, proses konstitusional benar-benar ditempuh. Skenario ini memerlukan langkah dari lembaga yang berwenang serta pemenuhan syarat dan tahapan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Prosesnya tidak dapat digantikan oleh petisi, demonstrasi, atau tuntutan politik semata.

    Ketiga skenario tersebut masih bergantung pada perkembangan fakta dan tindakan lembaga berwenang. Belum tepat menyebut salah satunya sebagai hasil yang pasti.

    Ujian Bukan Hanya bagi Gibran

    Polemik ini juga menjadi ujian bagi lembaga negara. Publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai persyaratan pendidikan calon pemimpin, standar penyetaraan ijazah luar negeri, dan mekanisme verifikasi yang digunakan dalam pencalonan.

    Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, penjelasan berbasis dokumen dan ketentuan hukum semestinya dapat memperjelas duduk perkara. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, lembaga terkait perlu menjelaskan tanggung jawab dan tindak lanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.

    Di sisi lain, proses hukum harus dijalankan tanpa tekanan politik dan tanpa menganggap seseorang bersalah sebelum terbukti. Prinsip ini penting agar penyelesaian polemik tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

    Kesimpulan: Kursi Gibran Belum Otomatis Terancam

    Sampai perkembangan yang terverifikasi pada Oktober 2026, polemik ijazah Gibran belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya pasti dicopot dari jabatan Wakil Presiden.

    Putusan MK memang memunculkan pertanyaan serius mengenai bukti pendidikan yang diajukan dalam persidangan. Namun, mahkamah tidak membatalkan jabatan Gibran, sedangkan pengaduan ke Bareskrim harus melalui proses hukum tersendiri.

    Nasib jabatan Gibran pada akhirnya tidak ditentukan oleh kerasnya perdebatan di media sosial, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan, ketentuan hukum yang berlaku, dan mekanisme konstitusional yang sah.

    Pertanyaan yang kini lebih relevan bukan semata-mata apakah Gibran akan dicopot, melainkan apakah lembaga-lembaga negara mampu memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai persoalan yang menyangkut persyaratan seorang Wakil Presiden.

      Ikuti kami di Facebook