Nasib Jabatan Gibran di Ujung Polemik Ijazah, Bisa Dicopot atau Tetap Bertahan?

    Caption: Aksi Gibran saat debat cawapres 2019 lalu dengan laras gedung MK.

    INTRIK.ID – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menemukan ujungnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 justru membuka pertanyaan yang lebih besar: jika pengadilan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA, bagaimana nasib jabatan orang nomor dua di Indonesia itu?

    Pertanyaan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Persoalan ini menyentuh persyaratan pencalonan, pertanggungjawaban lembaga negara, serta batas kewenangan hukum setelah seorang pejabat dilantik.

    Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal. Putusan MK tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Karena itu, anggapan bahwa kursi Gibran otomatis gugur setelah putusan tersebut tidak memiliki dasar dalam amar putusan yang dibacakan MK.

    Putusan MK Menyisakan Persoalan yang Belum Terjawab

    Dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

    Akan tetapi, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang diajukan tersebut.

    Dengan demikian, putusan itu harus dibaca secara utuh. Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan bukanlah putusan pidana yang menyatakan Gibran melakukan pemalsuan dokumen. Pada saat yang sama, putusan itu juga tidak dapat diartikan sebagai pembuktian bahwa seluruh persoalan mengenai persyaratan pendidikannya telah selesai.

    Di sinilah persoalan tersebut menjadi penting. Jika masih ada pertanyaan tentang keabsahan dokumen penyetaraan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan, bukan dengan menganggap jabatan Wakil Presiden otomatis gugur.

    Bareskrim Menjadi Salah Satu Titik Penentu

    Setelah putusan MK, polemik berlanjut ke ranah hukum. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2026.

    Pengaduan itu mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019 dan digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

    Langkah tersebut membuka ruang pemeriksaan yang berbeda dari perkara di MK. Aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan, sepanjang penanganannya memenuhi ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook