Nasib Jabatan Gibran di Ujung Polemik Ijazah, Bisa Dicopot atau Tetap Bertahan?

    Caption: Aksi Gibran saat debat cawapres 2019 lalu dengan laras gedung MK.

    Namun, pengaduan bukanlah bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Penetapan status hukum seseorang juga tidak dapat didasarkan hanya pada polemik publik atau kesimpulan sepihak pelapor.

    Karena itu, perkembangan yang paling penting untuk dipantau bukan sekadar berapa banyak pihak yang melaporkan, melainkan bagaimana aparat menelusuri dokumen, dasar penerbitannya, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga terkait.

    Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wakil Presiden?

    Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Mekanisme tersebut tidak sama dengan pembatalan pencalonan oleh penyelenggara pemilu ataupun pengaduan pidana kepada kepolisian.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, antara lain apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosesnya melalui DPR, pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR, dan keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

    Artinya, sekalipun kelak muncul temuan hukum yang relevan mengenai persyaratan jabatan Gibran, hal tersebut tidak serta-merta membuatnya kehilangan jabatan. Harus ada dasar hukum yang tepat dan proses konstitusional yang sesuai.

    Persoalan berikutnya adalah apakah fakta dan bukti yang nantinya ditemukan benar-benar memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam konstitusi. Hal itu tidak bisa dipastikan hanya berdasarkan putusan MK mengenai sengketa hasil pemilu atau pengaduan yang sedang diproses.

    Tiga Skenario Nasib Politik Gibran

    Ada tiga kemungkinan yang layak diperhatikan dalam perkembangan polemik ini.

    Pertama, Gibran tetap menjabat. Skenario ini terjadi apabila tidak ada proses hukum atau konstitusional yang menghasilkan dasar sah untuk memberhentikannya. Polemik dapat terus berlangsung di ruang publik, tetapi tekanan politik saja tidak cukup untuk mencopot seorang Wakil Presiden.

    Kedua, muncul temuan baru yang memperbesar tekanan politik. Jika pemeriksaan dokumen menghasilkan fakta baru, persoalan ini dapat berkembang menjadi desakan agar lembaga terkait menjelaskan proses penerbitan surat penyetaraan dan verifikasi pencalonan. Namun, temuan administratif maupun dugaan pelanggaran tidak otomatis berarti syarat pemberhentian telah terpenuhi.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook