PangkalpinangPeristiwa

    Nasabah Bank BPRS Layangkan Pengaduan Kepada Jamwas Babel

    ×

    Nasabah Bank BPRS Layangkan Pengaduan Kepada Jamwas Babel

    Sebarkan artikel ini
    Caption : Kuasa Hukum Nasabah Bank BPRS Dharma Iilahi

    PANGKALPINANG. INTRIK.ID –
    Nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah ( PT. BPRS ) Bangka Beltung, IS melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi dan Jamwas Bangka Belitung guna mencari keadilan atas persoalan pinjaman yang ia alami, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Pangkalpinang, Selasa ( 6/9/2022 ).

    IS mengadukan perkara wanprestasi atau cidera janji akad pembiayaan murabahah antara dirinya dengan PT. BPRS Bangka Belitung. Persoalan tersebut sudah selesai dan berakhir dengan perdamaian kedua belah pihak, namun Kejaksaan Negeri Bangka Barat masih terus memperpanjangnya.

    Kuasa Hukum IS, Darma Illahi mengatakan, perkara tersebut telah diselesaikan di sidang Pengadilan Agama Mentok pada Jum’at 12 Agustus 2022 lalu. Pihaknya terpaksa menggugat BPRS karena menolak permohonan pelunasan hutang kliennya sebesar Rp232.884.138.

    “Kami sudah menempuh berbagai cara agar klien saya bisa membayar hutangnya, namun selalu ditolak, baik oleh Direktur PT. BPRS. Bahkan kita sudah ke Dewan Pertimbangan Syariah pun tidak mendapat tanggapan,” ujar Darma di Pangkalpinang.

    Setelah menemui jalan buntu dimana – mana, maka IS menempuh jalur hukum menggugat PT. BPRS di Pengadilan Agama Mentok agar menerima pelunasan hutangnya.

    Darma mengatakan perkara tersebut berakhir dengan perdamaian antara Penggugat IS dan Tergugat PT. BPRS Babel di depan Hakim Pengadilan Agama Muntok, Hermanto.

    Namun kata Darma, setelah persoalan tersebut selesai di PA, perkara ini masih terus berlanjut pihak Kejari Bangka Barat masih tetap ingin memproses dugaan perkara pidananya. Padahal sejatinya perkara ini hanya persoalan hutang piutang.

    “Walaupun hutangnya telah lunas sepenuhnya lengkap dengan marginnya, tapi klien saya masih dipanggil Kejari Bangka Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi, padahal kasus ini perdata bukan pidana. Karena itu klien saya mengajukan pengaduan ke Jamwas dan Kejati Babel untuk mencari keadilan atas perkara yang ia alami,” jelas Darma.

    Menurut Darma seharusnya persoalan ini selesai karena kliennya sudah melakukan kewajibannya melunasi pinjaman dan diperkuat dengan putusan PA Mentok.

    “Karena Kejari Bangka Barat masih ingin memperpanjang persoalan ini, maka kliennya saya mengajukan pengaduan ke Jamwas dan Kejati Babel. Kita berharap ditindaklanjuti dan klien saya bisa mendapatkan keadilan dengan mengedepankan asas Restorative Justice dan hati nurani. Dalam hal ini kan tidak ada lagi pihak yang dirugikan karena pinjaman murabahah sudah lunas bahkan BPRS sudah mendapatkan untung dari pinjaman tersebut,” ungkap Darma.

    “Seharusnya dengan adanya perdamaian ini kami mengharapkan agar pihak BPRS juga bisa mencabut laporannya ke pihak Kejari Bangka Barat. Dan itu lah merupakan bentuk itikad baik dari perdamaian ini,” sambung Darma.

    Dia menambahkan, terkait sertifikat yang merupakan agunan dari pembiayaan ini juga hingga kini belum diterima oleh kliennya.

    “Maka berangkat dari hal tersebut dengan ini kami menunggu itikad baik dari pihak BPRS untuk mengupayakan sertifikat yang merupakan agunan pembiayaan ini bisa diserahkan kepada klien kami,” tegas Darma.

    Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustawan saat dikonfirmasi INTRIK.ID Pukul 19 : 33 WIB melalui pesan elektronik WhasApp mengenai hal dimaksud mengatakan konfirmasi ke kantor saja.

    “Kl mau konfirmasi k kantor aja,” Jawabnya.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

    Home
    Hot
    Redaksi
    Cari
    Ke Atas