INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Bhabinkamtibmas Lubuk Besar, Yayan Nugraha akhirnya angkat bicara setelah beredarnya surat Forum Masyarakat Lubuk Besar (Formas Lubes) yang melakukan pungutan terhadap aktivitas tambang dan perkebunan sawit beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan kehadirannya saat itu untuk membahas terkait sumbangan kegiatan HUT RI dan tidak mengetahui dengan adanya pungutan tersebut.
“Kehadiran saya di forum itu awal hanya membahas terkait sumbangan kegiatan HUT RI saja namun terkait pembahasan untuk pungutan itu Bhabinkamtibmas tidak mengetahuinya,” ucapnya kepada intrik.id.
Yayan mengatakan, pembahasan pungutan itu setelah musyawarah sumbangan HUT RI yang bersifat sumbangan dan bukan dasar pengambilan pungutan.
“Jadi waktu itu kami rapat di Balai Desa dan mengundang semua tokoh masyarakat, tokoh agama, warga, kades, kepala BPD, Babinsa dan masyarakat lain untuk membahas masalah sumbangan HUT RI bukan masalah sumbangan dan pungutan itu,” ucapnya kepada intrik.id, Minggu (18/6/2023) di Koba.
Namun saat membahas sumbangan HUT RI itu, ada beberapa warga memberikan masukan jika mengambil sumbangan kepada pengusaha yang ada di Lubuk Besar.
“Jadi awalnya kan cuma minta sumbang kegiatan HUT RI, namun ditengah pembahasan membahas masalah sumbangan dari pengusaha untuk sosial bukan untuk orang per-orangan dan itu dasarnya untuk sosial seperti membantu orang sakit, pembangunan masjid dan posyandu. Makanya ada sumbangan itu bukan pungutan liar,” jelasnya.
Yayan menyebutkan, hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antar pengusaha, masyarakat dan juga Pemerintah Desa Lubuk Besar karena untuk sosial. Bahkan, dalam rapat Forum tersebut, tidak ada satupun yang tidak setuju atas sumbangan itu.
“Jadi dalam rapat semua sepakat akan sumbangan tersebut namun belum disahkan untuk dilakukan. Jadi memang masih pembahasan saja sampai akhirnya viral dan forum dibubarkan secara resmi,” lanjutnya.
Yayan melanjutkan, dirinya hadir dan menandatangani hanya sebagai yang mengetahui tentang hasil rapat dan bukan sebagai dasar pengambilan sumbangan tersebut saat disodorkan untuk tanda tangan. Ia menegaskan, tidak membahas masalah pungutan tersebut dan tidak membaca untuk mengetahui tentang pungutan tersebut.
“Jadi pas akhir saya disodorkan untuk tanda tangan dan bilang hanya untuk menandatangani hasil rapat pembahasan sumbangan kegiatan HUT RI dan bukan dasar pengambilan sumbangan. Dan itu belum disetujui secara sah masih pembahasan. Makanya saya tanda tangan,” lanjutnya.
Yayan mengungkapkan, Formas Lubes tersebut akhirnya dibubarkan karena ditakutkan akan menjadi masalah untuk semua masyarakat Lubuk Besar nantinya.
Yayan meminta maaf jika membuat sebagian masyarakat resah atas kejadian tersebut, namun ia menegaskan itu murni baru pembahasan saja dan dirinya memastikan hanya sekedar mengetahui hasil rapat tersebut sebagai Bhabinkamtibmas.