
“Ketika kita memiliki brand, harus kita patenkan. Jangan sampai setelah diambil orang barulah kita mengklaim. Jangan sampai ini terjadi,” ungkapnya, Senin (15/8/2022).
Meskipun banyak juga yang mengakui kalau martabak manis merupakan khas Bangka, hanya saja menurutnya harus tetap dibuktikan secara administrasi atau hak paten.
“Kita ibaratkan seperti orang nikah siri, meskipun itu sitrinya tapi tidak bisa dibuktikan kalau tidak ada surat-suratnya,” tegas Mulkan.