
Keputusan itu diambil olehnya mengingat Pulau Tujuh diambil alih oleh pemerintah Kepulauan Riau meskipun secara geografis lebih dekat dengan Bangka.
“Jangan sampai kasus Pulau Tujuh ini terjadi lagi, seandainya dulu kita fokus dan jemput ke Kementerian Dalam Negeri mungkin Pulau Tujuh tetap milik kita. Makanya martabak bangka ini juga kita patenkan,” ucap Mulkan.(red)