Motor Milik Rasdianto Raib, Pelaku dan Pembeli Ditangkap

BANGKA. BELINYU. INTRIK.ID – Kejahatan pencurian tidak mengenal siapa sasarannya, kalau ada kesempatan pontensi tindak pidana pasal 362 KUHP itu kapan saja bisa terjadi.

Seperti dialami Rasdianto ( 45 ) warga Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu. Motor Honda CB 150 R miliknya
raib dibawa pelaku RZI ( 20), Minggu ( 19/9/2021) beberapa hari yang lalu, Tempat Kejadian Perkara rumah korban ( Rasdianto – red ).

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana dimaksud.

“Sebelum pelaku dan pembeli motor milik korban ditangkap, korban telah melaporkan bahwa motor miliknya hilang. Mendapat laporan korban tim opsnal Polres Bangka melakukan penyelidikkan dan mengantongi identitas pelaku,” kata Ayu, Selasa ( 21/9/2021) di Polres Bangka.

Space Iklan/0853-1197-2121

Setelah mendapat identitas pelaku, Tim Opsnal Polres Bangka melakukan pengerjaran.

“Dari informasi diterima, pelaku inisial RZI menginap dibeberapa hotel yang ada di Sungailiat, karena pelaku mengetahui sedang dikejar. Pelaku berhasil ditangkap di Hotel Bangka Ok Sungailiat. Setelah di introgasi pelaku mengakui telah membawa motor korban tanpa seizin korban,” tambah Ayu.

Melanjuti hasil introgasi, Ayu menyampaikan motor Honda CBR 150 R milik Rasdianto dijual pelaku dengan MD warga Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Srimenanti Sungailiat.

“Pelaku mengakui bahwa mencuri satu unit motor Honda CB 150 R warna merah, milik korban Rasdianto. kemudian motor dijual kepada MD ( 18 ) melalui forum jual beli bangka belitung dengan harga Rp 4.000.0000., ( empat juta rupiah) , uang hasil penjualan motor tdigunakan pelaku membeli 1 (satu) unit hendphone merk Retmi 9T warna biru dan chek in di beberapa hotel di sungailiat kemudian uang hasil penjualan tersebut masih tersisa di dalam dompet pelaku sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah),” bebernya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Barang bukti yang berhasil diamankan :

-1 unit spm honda CB 150 R warna merah
– 1 unit handpone redmi 9t warna biru
– 2 plat Nopol dengan nopol BN 3368 QG
– Uang tunai sebesar Rp 500.000

Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.

Mungkin Suka Ini juga:
Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG