INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna ke 15 masa persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (24/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Molen itu mengatakan penyampaian ini merupakan kewajiban konstitusional yang dilakukan oleh seorang kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati maupun Wali Kota sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1).
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Molen melanjutkan, bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan tersebut disertakan juga laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang lalu.
“Idealnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat-lambatnya pada bulan Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya, dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan, sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan, dan akan mempercepat pula proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan,” terangnya.
“Alhamdulillah Kota Pangkalpinang untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022, ungkapnya, mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian“ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP yang keenam untuk Kota Pangkalpinang,” lanjut Molen.
Ia mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban tahun anggaran 2022.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 ayat (1) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Bubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” ucapnya.
Molen meneruskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA),Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas,dan Laporan Perubahan Ekuitas.(*)