
Menyingkap hal tersebut ketua komisi II DPRD Bangka sekaligus kordinator pansus untuk PT. FAL Ruslina mengatakan , pansus akan mendalami persoalan PT. FAL.
“Berdasarkan data yang kita punya IUP PT. FAL tidak mencapai 1% tetapi sudah di HGU kan , ini kan tanda tanya ada apa dibalik itu ? Pansus ini dibentuk untuk membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Luasan perkebunan PT. 3068 Hektar yang di HGU baru 153 Hektar. Berkaitan dengan perkebunan sawit secara aturan sebelum ada IUP tidak bisa ditanam. Soal tunggakan BPHTB PT. FAL diatas 10 milyar nanti kita dalami di pansus maunya seperti apa,” pungkasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi humas PT. FAL Reno Sinaga mengenai belum seluruhnya luasan perkebunan kelapa sawit di Guna Usaha ( HGU ) .dirinya mengatakan HGU belum bisa diproses lantaran tumpang tindih IUP.