
“Tidak bisa lanjut HGU karena tumpang tindih dengan IUP PT Timah tbk. Dan saat ini sedang berproses PPLB (Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama) dengan PT Timah Tbk ,” jawabnya.
Kemudian menurut Reno Sinaga pihak PT. FAL belum melunasi BPHTB lantaran ada regulasi yang harus diikuti sembari dirinya tidak menyebutkan regulasi dimaksud.
“Sesuai regulasi BPHTB harus dibayarkan ketika pemberian hak baru, bukan perusahaan tidak mau bayar. Namun ada regulasi yang harus kita ikuti,” tutupnya.