
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tegaskan wilayah Merbuk-Kenari-Pungguk merupakan wilayah pemukiman.
Kepala Pekerjaan Umum Bangka Tengah Fani Hendra Saputra menegaskan, wilayah itu masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) sebagai wilayah pemukiman.
“Jadi wilayah Merbuk-Kenari-Pungguk masih menjadi wilayah pemukiman. Artinya, PT. Timah harus memperhatikan seluruh aspek yang ada di dalam wilayah tersebut. Makannya, harus ada perubahan terlebih dahulu dan rencana tata ruang nantinya,” ungkapnya, Kamis (30/12/2025).
Mantan Kepala Disperkimhub itu menjelaskan, dalam blok Merbuk-Kenari-Pungguk ada 3 hal yang harus diperhatikan sebelum menambang.
“Disana itu ada sutet, ada pemukiman dan daerah aliran sungai. Jadi tidak bisa sembarangan karena semuanya objek vital dan kepentingan masyarakat semua,” tegas Fani.
Pihaknya juga telah memberikan rekomendasi penambangan dari 280 hektare menciut jadi 180an hektare mengingat adanya 3 objek vital tersebut.
“Kalau kami intinya tetap mengedepankan kepentingan semua. Tetapi harus diperhatikan juga menara sutet, daerah aliran sungai dan juga pemukiman. Jadi PT Timah harus seger menyelesaikan itu semua,” tukasnya.