BANGKA. SUNGAIAT. INTRIK.ID – Setiap pegawai pemerintahan baik ASN maupun tenaga kontrak, soal mutasi menjadi hal biasa. Namun setiap mutasi harus berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan. Bagaimana jika proses pemindahan tidak sesuai aturan berlaku, mungkin setiap individu akan penuh pertanyaan?
Kondisi diatas terjadi juga di pemerintahan Provensi Bangka Belintung. Kali ini salah satu pegawai kontrak RSUP Bangka Belitung, semula berdasarkan SK Nomor : 188.4/027/KEP/RSUDP/2024 tanggal 30 Januari 2024 , bertugas sebagai petugas administrasi. Namun BKPSDMD Pemprov Babel menugaskan Fajri Hidayatullah ke BKPSDMD.
Proses pemindahan ini menurut Fajri penuh kejanggalan, melalui kuasa hukumnya Yuly Prasetia Utomo, S.H., dan Naufal Ikhsan, S.H.,MH. kantor Hukum Yuly Prasetia associates & partner. Melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI Bangka Belitung, Jum’at ( 11/10/2024).
Dalam keterangannya Yuly menyebutkan, ada beberapa hal menjadi bahan pelaporan mereka ke Ombudsman.
“Perihal laporan kita ke Ombudsman yakni terkait dugaan penyimpangan penyalahgunaan kewenangan, sebagai PLH kepala BKPSDMD provinsi Bangka Belitung. Kemudian jabatan klien kami jabatan di BKPSDMD Pengemudi tidak sesuai dengan jabatan di RSUP Babel yakni petugas adminustrasi,” kata Yuly, Senin ( 14/10/2024) siang.
Lebih lanjut Yuly menjelaskan berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) jabatan Pelaksana Harian ( PLH ) tidak bisa memenindahkan pegawai.
“Dalam pasal 67 dan pasal 107 Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yakni Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan pada aspek kepegawaian meliputi pengangkatan , pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” jelasnya.
Tidak hanya itu Yuly menyampaikan terkait pemindahan Kliennya , sudah berkordinasi ke BKPSDMD dan RSUP Babel.
“Sebelumnya kamis 3 Oktober 2024 kami ke BKPSDMD tidak ketemu PLH yakni Yudi Suhasri. Kemudian Senin 7 Oktober 2024 dan Selasa 8 Oktober 2024 kami bertemu PLH BPKSDMD untuk mediasi namun tidak ada hasi. Proses pemindahan klien kami ini, direktur RSUP Babel saat kami datangi Senin 7 Oktober 2024 tidak mengetahui pemenindahan tersebut,” ungkapnya.
Jika tidak ada kepastian terkait pengembalian kembali Klien kami ke RSUP Babel, Yuly menyebutkan akan mengambil langkah – langkah kordinasi.
“Untuk sementara kita tunggu dulu pihak
Ombudsman melaksanakan tugasnya, kalau pun tidak ada kejelasan. Kami akan layangkan surat ke BKN terkait Surat Edaran BKN dan Surat BKPSDMD untuk meminta petunjuk. Dimana klien kami dipindahkan diduga ada kejanggalan,” pungkasnya.
Menyambung pernyataan Yuly, sebagai klien Fajri Hidayatullah mengungkapkan selama dirinya sudah bekerja sebagai tenaga kontrak sudah belasan tahun.
“Saya mulai bekerja di RSUP Babel tahun 2012 hingga sekarang ( 2024 -red ) belum pernah mendapat Surat Peringatan ( SP ). Soal pindah antar bidang di RSUP surat harus tanda tangan direktur. Nah ini saya pindah instansi Direktur saya tidak mengetahui, surat dari BKPSDMD tanda tangan PLH Bagai mana ini,” tanya Fajri.
Masih kata Fajri nilai Pegawai Tenaga Kontraknya ( PTK ) dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Babel cukup baik, untuk apa BKPSDMD melakukan pembinaan.
“Saya bingung berdasarkan surat dari BKPSDMD saya dipindahkan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembinaan. Sedangkan nilai PTK saya cukup baik Nilai saya diatas 80. Sekarang ini di RSUP Babel sering terjadi pemindahan pegawai, walau pun itu biasa . Setau saya pindah antar instansi pertama diketahui kepala instansi tersebut, kedua surat di tanda tangani PJ atau Gubernur. Nah sedangkan saya suratnya di tanda tangani PLH BKPSDMD dan direktur RSUP Babel tidak mengetahuinya,” ucap Fajri penuh tanda tanya?
Terpisah sekretaris BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung Yudi Suhasri yang menanda tangani surat pindah tugas Fajri Hidayatullah, saat dikonfirmasi redaksi INTRIK.ID melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) Senin ( 14/10/2024) sekira pukul 13 : 32 WIB, mengenai hal dimaksud hingga berita ini dipublis belum menjawab konfirmasi.