
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga. Dalam pertemuan Forum Komunikasi yang digelar di SRC Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyatakan dukungan penuh terhadap enam pilar layanan strategis yang diusung oleh BPJS Kesehatan.
Capaian jaminan kesehatan di “Kota Beribu Senyuman” saat ini berada pada posisi yang luar biasa. Berdasarkan data terbaru, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menyentuh angka 99,76 persen, sebuah prestasi yang mengukuhkan status Universal Health Coverage (UHC) bagi Pangkalpinang.
Meski sudah hampir mencakup seluruh penduduk, Prof. Saparudin menegaskan pihaknya tidak akan berpuas diri. Ia kini menginstruksikan jajaran terkait untuk mencari strategi jitu agar kepesertaan bisa mencapai angka sempurna 100 persen.
”Kita bersyukur saat ini sudah mencapai 99,76 persen. Namun, tantangan kita adalah bagaimana menutup celah sisa tersebut agar seluruh warga tanpa terkecuali terlindungi oleh JKN,” ujar Prof. Saparudin.
Berdasarkan data yang dipaparkan, peta kepesertaan di Pangkalpinang saat ini terdiri dari PBPU Pemda 53.458 jiwa, Peserta Mandiri: 50.748 jiwa, PPU Badan Usaha (BU): 47.188 jiwa.
Selain mengejar jumlah peserta baru, perhatian Wali Kota juga tertuju pada tingkat keaktifan peserta. Saat ini, tingkat keaktifan berada di angka 82,36 persen. Prof. Saparudin ingin mendorong agar seluruh peserta yang terdaftar benar-benar memiliki status aktif sehingga tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis mendadak.
”Keaktifan 82,36 persen ini harus kita dorong naik. Jangan sampai ketika sakit, baru menyadari bahwa kartunya tidak aktif,” tegasnya.
Dalam upaya efisiensi anggaran daerah agar subsidi pemerintah tepat sasaran, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus bagi sektor swasta. Melalui aturan ini, badan usaha yang secara finansial sudah mampu diwajibkan untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan karyawannya secara mandiri.
”Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran agar Badan Usaha yang mampu segera mengambil tanggung jawab atas BPJS pegawainya. Tidak perlu lagi ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBPU Pemda, sehingga anggaran daerah bisa dialihkan untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” tambah Wali Kota.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menyambut hangat dukungan nyata dari orang nomor satu di Pangkalpinang tersebut. Menurutnya, sinergi antara regulasi pemerintah daerah dengan strategi operasional BPJS Kesehatan adalah kunci keberhasilan keberlanjutan UHC di Bangka Belitung.
Langkah tegas Wali Kota dalam mendorong kemandirian badan usaha diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperkuat ekosistem gotong royong dalam program JKN.