
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Era pembayaran retribusi pasar menggunakan uang tunai dan karcis kertas di Kota Pangkalpinang resmi berakhir. Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) kini mulai menerapkan sistem digitalisasi penuh di seluruh pasar tradisional yang berada di bawah naungan pemerintah kota.
Kepala Diskopdag Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan lompatan besar untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih modern dan transparan. Menurutnya, seluruh pedagang—mulai dari pemilik kios hingga pedagang kaki lima (PKL)—kini beralih menggunakan sistem kartu.
Andika menjelaskan bahwa inti dari sistem ini adalah Kartu Pengendali Pedagang. Kartu ini berfungsi sebagai dompet digital yang akan dihubungkan dengan perangkat pembayaran elektronik yang dibawa oleh petugas di lapangan.
”Jadi pola lama kita tinggalkan. Tidak ada lagi petugas yang membawa tumpukan karcis manual atau menerima uang tunai dari pedagang. Semua cukup dengan menempelkan kartu ke alat yang dipegang petugas,” ujar Andika Saputra.
Lebih lanjut, Andika menekankan bahwa urgensi dari digitalisasi ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan sistem non-tunai, setiap rupiah yang dibayarkan oleh pedagang langsung terekam dalam sistem secara real-time.
”Harapan kita tentu efisiensi. Dengan digitalisasi, kita meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan daerah. Semua jadi lebih transparan, akuntabel, dan terpantau langsung,” tegasnya.
Meski cetak biru program ini sudah dirancang sejak akhir 2025, Andika mengungkapkan bahwa pihaknya harus memastikan infrastruktur perbankan benar-benar siap sebelum diluncurkan pada awal 2026 ini.
”Kita memang membutuhkan waktu untuk proses pelelangan dan menjajaki kerja sama dengan perbankan daerah agar sistem pembayarannya stabil dan memudahkan pedagang. Sekarang, perangkat dan sistemnya sudah siap dioperasikan oleh petugas lapangan,” tambahnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen besar Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil untuk mulai terbiasa dengan transaksi non-tunai.