Penulis: Deza Mulya Frandini
Mahasiswa Semester II Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
INTRIK.ID, BABEL – Pada tanggal 27 Desember 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa bantuan kuota data internet tidak akan berlanjut pada tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, dengan alasan proses pembelajaran tahun ini akan diberlakukan pembelajaran tatap muka.
Lalu bagaimanakah dengan daerah-daerah yang tengah berstatus PPKM level 1, level 2 dan level 3?
Apakah pada daerah-daerah yang tengah berstatus PPKM ini pembelajaran tatap muka tidak akan dilaksanakan?
Pada daerah-daerah yang tengah berstatus PPKM ini pembelajaran tatap muka akan tetap dilaksanakan, dengan catatan pembalajaran tatap muka ini dilaksanakan dengan terbatas. Hal ini telah berdasarkan hasil surat keputusan bersama 4 menteri.
Keterbatasan pembelajaran tatap muka ini banyak dikhususkan untuk beberapa daerah khususnya di daerah saya, yaitu di Bangka. Sistem pembelajaran tatap muka terbatas ini juga dinamakan dengan sistem hybrid.
Dengan adanya system hyrid ini saya kurang menyetujui tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menegaskan dan memberhentikan bantuan kuota data internet pada tahun ini. Dikarenakan, kami sebagai mahasiswa yang ada di Bangka Belitung masih sangat membutuhkan bantuan kuota data internet untuk kegiatan pembelajaran hybrid yang dilaksanakan 50% daring (online) dan 50% luring (offline).
Bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek ini, juga sangat berguna untuk kami para mahasiswa mengakses ebook atau buku-buku online yang dapat membantu selama proses pembelajaran hybrid yang sedang dilaksanakan.(*)