Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Mengenang Kembali Peristiwa Penangkapan Pasir Timah 8 Ton !?

×

Mengenang Kembali Peristiwa Penangkapan Pasir Timah 8 Ton !?

Sebarkan artikel ini
Caption: Dokumentasi penangkapan

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – masih ingatkah dengan penangkapan pasir timah oleh Dirkrimsus Polda Babel ? Mungkin sebagian publik ada yang ingat dan tidak ingat. Sebagai penyaji informasi publik Redaksi INTRIK.ID mencoba mempublish kembali peristiwa tersebut.

Diketahui skandal penyelundupan pasir timah ilegal khususnya di Provinsi Bangka Belitung seperti tidak ada habisnya. Penangkapan oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) terhadap upaya penyelundupan pasir timah sudah sering terjadi.

Sebagai informasi beberapa waktu lalu Dirkrimsus Polda Babel tepatnya pada Hari Jumat ( 10/5/2024) berhasil mengamankan Truk bermuatan pasir timah diduga ilegal di Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan 8 Ton pasir timah, sopir Truk “SA” dan Kernet “YA”. seperti diberitakan sejumlah media diduga pasir timah dimaksud milik “SU” warga Kabupaten Bangka Selatan.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 Tahun 2009 tentang minerba. Merujuk dari tanggal penangkapan hingga hari ini Jumat ( 28/2/2025) kejadian itu sudah berlangsung 10 bulan. Seperti apa tindak lanjut perkara dimaksud?

Publik harus berfikir positif, mungkin saja proses hukum masih berlanjut, walaupun peristiwanya sudah lama. Setiap perkara harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Secara fakta pada waktu penangkapan oleh Dirkrimsus Polda Babel sudah diamankan pasir timah, Mobil truk, sopir dan kernet. Semua Barang Bukti ini bisa menjadi bahan untuk menegakkan Undang – Undang berlaku.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas