Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Mehoa: Bupati Wajib Hadir Rapat Paripurna

×

Mehoa: Bupati Wajib Hadir Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
IMG 20240501 WA00011

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah (DPRD Bateng) Mehoa memberikan tanggapan terkait dijadwalkan ulang paripurna kemarin, Selasa (30/4/2024) di ruang rapat paripurna di Koba.

Mehoa menegaskan, setiap rapat paripurna mengambil keputusan harus dihadiri bupati dan bukan diwakilkan oleh siapapun sesuai peraturan undang-undang dan tata tertib DPRD Bangka Tengah.

“Untuk paripurna mengambil keputusan harus hadir bupati bukan perwakilan,” tegasnya, Rabu (1/5/2024).

Ia menyebutkan, jika bupati tidak hadir dan jumlah anggota tidak korum maka akan dijadwalkan ulang kembali untuk dilakukan rapat paripurna lagi.

“Sudah dijadwalakan ulang tanggal 31 Mei 2024. Tapi kalau gak korum atau masih diwakili akan dijadwalkan lagi karena ini beda dengan LKPJ yang punya timelinenya,” jelasnya.

“Bupati pasti tau masalah ini karena sudah pernah di dewan dan ketua DPRD, terus kita ingatkan di banmus ke asisten serta kabag hukum jadi bupati juga pahamlah kalau masalah begini,” tutup Me Hoa.

Sementara itu, Anggota dewan Apri Panzupi dari Fraksi PPP menyampaikan dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Bateng masa sidang III tahun 2023 memang harus dihadiri bupati.

“Hal itu berdasarkan pasal 93 ayat 4 PP 12 tahun 2018 tentang pedoman pengesahan tata tertib DPRD kabupaten kota junto pasal 118 peraturan DPRD Bateng nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bateng, berbunyi rapat paripurna dalam rangka mengambil keputusan Raperda wajib dihadiri oleh Bupati,” jelasnya.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas