
“Dana pasca tambang Kobatin itu 16,7 Juta Dolar dan bisa digunakan tahun 2016 yang cair pada tahun 2011 yang artinya ada bunga bank dan kurs yang meningkat kalau dirupiahkan sekitar Rp 200 miliar dan uang itulah digunakan dana paska tambang serta penjualan aset PT. Kobatin untuk melunasi hutang dan reklamasi,” jelasnya.
Pahlevi juga menyatakan, jika ditutupnya kobatin atas rekomendasi pihak pemerintah Kabbupaten Bangka Tengah saat itu dan asetnya dilimpahkan ke Pemerintah Kabupatenn Bangka Tengah. Ia juga menyebutkan, sampai saat ini memang tidak ada kejelasan bagaimana dana itu dipakai.
“Dana belum jelas, aset juga hancur dan pemda juga terkesan tidak mau menjaga. Ini yang menjadi masalah dan kita harus tagih kejelasan bagaimana seharusnya dan ini tidak akan selesai hari ini. Mana kuratornya tidak hadir sebagai pemegang wewenang paska kobatinn dinyatakan pailid. Itu juga lahan di sewa tapi aset diambil orang bukan pemda, padahal semua milik pemda,” tutup Pahlevi.
Sementera itu Ari Yanur sebagai Kepala Dinas Lingkungah Hidup Bangka Tengah menegaskan, Kobatin tidak normatif karena mereka menggunakan pihak ketiga dalam melaksanakan paska tambang.
“Kobatin punya duit dan harusnya kobatin yang menngurusi itu karena kurator diutus pengadilann untuk mengurus itu dan bukan pihak ketiga dan kurator sekarang malah gak datang juga,” jelasnya singkat.
Ditempat yang sama, Mehoa selaku Ketua DPRD Bangka Tengah akhirnya menengahi debat kusir tersebut dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan semua pihak harus datang.