
INTRIK.ID. BANGKA TENGAH – Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba mengadakan rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Bangka Tengah di ruang rapat besar DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/4/2024).
Rapat itu membahas kejelasan status kepemilikan pemanfaatan dan pengelolaan izin limbah B3-Tin Slag di lahan eks PT. Kobatin, kejelasan CSR dan pelaksanaan reklamasi 2017–2020.
Jaye warga Koba menjelaskan, pihaknnya datang ke DPRD untuk meminta solusi atas reklamasi pasca tambang, sisa dana CSR untuk masyrakat dan pengelolaan limbah B3 tin slag.
“Kami kesini bukan menyalahkan siapa-siapa, namun kami meminta kejelasan masih ada gak sisa CSR Kobatin, dana reklamasi pasca tambang dan juga limbah Tin slag yang bisa jadi nilai ekonomis untuk kami warga Bangka Tengah karena semua aset Kobatin di limpahkan ke pemerintah,” ucapnya di depan forum.
Jaye juga mewakili masyarakat lingkar tambang hanya ingin hak masyrakat terbayarkan dan juga ada aset atau limbah yang bisa jadi membantu ekonomi masyarakat yang sedang lesu.
“Tolong untuk dinas terkait dan dewan bisa membantu kami mencarikan hak kami. Itu saja,” ujarnya.