
Rujukan pelaksanaan perencanaan DED Masjid Agung Kubah Timah berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 tahun 2018 terutama pasal 47-51 tentang perencanaan teknis yang meliputi konsepsi perancangan, pra rancangan, pengembangan rancangan dan rancangan detail.
DED Masjid Agung Kubah Timah mengacu pada data feasibility study (FS) Masjid Agung Kubah Timah, data konsultan konsepsi perancangan Masjid Agung Kubah Timah serta data luas lahan berdasarkan sertifikat setelah berkoordinasi dengan bagian aset Bakueda Kota Pangkalpinang.