Scroll untuk baca artikel
Bangka

Mantan Direktur PDAM Bangka Raih S1 dalam Setahun, Imelda: Tak Mungkin

446
×

Mantan Direktur PDAM Bangka Raih S1 dalam Setahun, Imelda: Tak Mungkin

Sebarkan artikel ini
IMG 20221003 114025 056 transcpr
Foto: Anggota DPRD Bangka, Imelda. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Isu mantan direktur PDAM Tirta Bangka yang mendapatkan ijazah Strata 1 atau S1 hanya dalam waktu setahun ditanggapi Imelda.

Anggota DPRD Kabupaten Bangka itu menilai mustahil jika ada yang mendapatkan gelar sarjana dalam waktu singkat.

“Kami juga baru mendengar itu, tapi dalam perkuliahan tidak ada yang instan. Walaupun alih kredit dari DIII (ke S1-red) minimal dua tahun, apa lagi jika dari SMA,” ungkap Imelda, Senin (10/10/2022).

Anggota komisi II DPRD Bangka itu juga mengatakan pemilihan direktur PDAM maupun perumda lainnya merupakan gak prerogatif bupati.

“Itu hak bupati, hanya saja kita sebagai dewan wajib mengetahuinya (direktur perumda-red),” tegas Imelda.

Sebelumnya, berdasarkan narasumber yang tak mau disebabkan mantan direktur PDAM Tirta Bangka berinisial SH menyelesaikan studi S1 dalam waktu setahun.

“Pada tanggal 7 Juli 2012 saat itu SH menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Belinyu, membuat surat izin belajar ditujukan kepada Dirut PDAM. Tanggal 1 Agustus 2012 Dirut PDAM saat itu pak Darmanto mengeluarkan Surat Izin Belajar kepada SH dengan nomor surat : 890/112/PDAM – TB/2012. Dimana SH akan melanjutkan Study pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta,” ungkap sumber.

Bahkan berdasarkan surat permohonan SH juga mencantumkan sejumlah syarat yang mana tidak akan menggangu jam dinas kantor.

“Tertuang dalam surat permohonan dibuat SH , kalau dirinya melanjutkan study dengan syarat : Tidak mengganggu jam dinas kantor, biaya study ditanggung sendiri. Mungkinkah SH saat menjalankan studynya tidak mengganggu jam dinas, sedangkan perguruan tingginya di Jakarta,” tanya Sumber itu bingung.

Lebih lanjut Sumber itu membeberkan bahwa perguruan tinggi SH kuliah bermasalah dan ditutup Kemenristek .

Baca Juga:  DPRD Bangka Bakal Dapat Tunjangan Perumahan, Rancangan Perbup Sudah Disiapkan

“Saya baca dari pemberitaan salah satu media online nasional tanggal 28/9/2015 , perguruan tinggi tempat SH kuliah dinonaktifkan Kemenristek Dikti. Selanjutnya tertanggal 5 September 2013 pihak PTS tersebut menerbitkan IJAZAH yang bersangkutan ( SH – red ). Izin belajar 2012 selasai 2013,” tutup sumber.(red)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas