
“Katanya pesanan atau permintaan dari Kementerian Pendidikan,” kata Mahfud.
Pernyataan tersebut merupakan informasi dan penilaian yang disampaikan Mahfud, bukan bukti bahwa telah terjadi pemesanan aturan atau tindak pidana oleh pejabat tertentu.
Namun, jika dugaan itu hendak ditelusuri secara hukum, pertanyaan pentingnya adalah siapa yang mengusulkan ketentuan tersebut, siapa yang merumuskan, bagaimana proses pengambilannya, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum.
Di titik inilah, menurut analisis Mahfud, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada KPU.
Mahfud secara khusus menyoroti pihak di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkaitan dengan penerbitan atau penyetaraan dokumen pendidikan.
Ia mempertanyakan apakah terdapat pelanggaran apabila suatu surat atau ketentuan administratif digunakan untuk mengecualikan persyaratan yang diatur undang-undang.
Mahfud menyebut kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan pidana, termasuk yang berkaitan dengan dokumen, manipulasi, dan Undang-Undang Pemilu. Ia juga menyinggung kemungkinan persoalan administratif apabila tindakan pejabat terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, adanya dugaan pelanggaran prosedur tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penyidik tetap harus memastikan perbuatan yang terjadi, alat bukti, unsur kesalahan, serta keterlibatan masing-masing pihak.
Mahfud tidak hanya membahas KPU dan kementerian. Ketika ditanya mengenai kemungkinan implikasi pidana terhadap Gibran, ia menyatakan hal tersebut juga dapat diperiksa apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dalam pemberian keterangan atau rekayasa dokumen.